Pernah atau sedang melamar kerja dan diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan? Hati-hati! Sekarang praktik seperti itu secara resmi dilarang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada 10 Juni 2025, Gubernur DIY mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6851 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Isi Pokok Surat Edaran


Kenapa Ini Penting?
- Penahanan ijazah bisa merugikan pekerja jika mereka ingin melanjutkan studi atau pindah kerja.
- Praktik ini bisa menjadi bentuk intimidasi atau pemaksaan hubungan kerja tidak sehat.
- Pemerintah DIY menilai praktik ini melanggar prinsip keadilan dan HAM.
✅ Apa yang Bisa Dilakukan Pekerja?
Jika kamu mengalami penahanan ijazah, kamu bisa:
- Meminta klarifikasi ke HRD dengan sopan dan tunjukkan surat edaran ini.
- Jika tidak berhasil, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja atau pengaduan online Pemda DIY.
- Simpan bukti penahanan ijazah (surat, chat, kontrak kerja, dll).
Sebagai pencari kerja atau karyawan, kamu punya hak untuk menjaga dokumen pendidikanmu. Jangan takut bersuara jika ada ketidakadilan.
Buat kamu alumni Alfabank Jogja atau fresh graduate yang sedang mencari kerja, pastikan kamu memilih perusahaan yang menghargai hak-hak dasar pekerjanya.

